Busyro Muqoddas: Jelang Pilkada 2018, Ketua MK Harus Mundur - News Liputan6.com


Busyro Muqoddas: Jelang Pilkada 2018, Ketua MK Harus Mundur



Liputan6.com, Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, terbukti melanggar etik ringan karena bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR. Hal tersebut berdasar pemeriksaan Dewan Etik MK yang selesai pada 11 Januari 2018.
Dia pun didesak untuk mundur. Salah satunya oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Dia mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Terlebih, dia sudah dua kali melanggar kode etik.
Menurut Busyro, ada beberapa alasan Arief harus mundur. Pertama, Busyro berpandangan MK perlu dijaga integritasnya karena lembaga itu merupakan simbol dari reformasi, seperti halnya Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah konstitusi itu kan protek dari gerakan reformasi sebagai koreksi total atas krisis moral pemerintahan order baru kala itu yang korup dalam banyak hal banyak sektor. (MK) harus dijaga oleh semua pihak terutama hakim MK sendiri," ujar Busyro kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Kedua, lanjut dia, MK merupakan pengawal pembuatan undang-undang. Oleh karena itu, hakim MK memiliki tugas yang berat. Seorang hakim MK dituntut memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi.
"Moralitas sebagai hakim MK dijaga dengan ekstra ketat. Apalagi hakim MK diberi predikat negarawan," Busyro menjelaskan. "Moral itu lebih fundamental daripada hukum, daripada undang-undang."
Dua kali melanggar kode etik, kata dia, merupakan bukti dari kecacatan moral Arief Hidayat.
Pelanggaran etik pertama, dilakukan saat Arief mengirimkan surat pengantar atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung agar memberi perlakuan istimewa kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek yang diaku sebagai saudaranya. Saat itu Arief sudah menjabat sebagai Ketua MK.
Ketiga, sambung Busyro, Arief harus mundur dari jabatannya di MK karena pilkada segera berlangsung. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2014 itu mengkhawatirkan netralitas dan objektivitas Arief selama menjalankan tugasnya, terutama saat memasuki tahun politik.  
"MK ini kan mempunyai kewenangan megadili pilkada dan pemilu. Nah Akil Mochtar kan sudah terbukti jual beli belasa putusan pilkada," imbuh Busyro.
Dia cemas Arief akan meniru jejak mantan Ketua MK Akil Mochtar yang melakukan transaksi sengketa pilkada.
Terakhir, Busyro mengatakan MK harus ikut mendorong mundurnya Arief sebagai ketua. Jika tidak, dia menilai ini sebagai petunjuk rendahnya sikap moral yang dimiliki MK.
"MK jangan sembrono mempertahankan jabatan Ketua MK dan tidak mau memberikan dorongan kepada Pak Arief Hidayat untuk mengundurkan diri. Untuk apa bertahan tapi tidak ada legitimitas moral," tutup Busyro.


Thanks for reading our article Busyro Muqoddas: Jelang Pilkada 2018, Ketua MK Harus Mundur - News Liputan6.com. Please share it with kind.
Sincery My path, My Lovely garden
SRC: http://news.liputan6.com/read/3241443/busyro-muqoddas-jelang-pilkada-2018-ketua-mk-harus-mundur

powered by Blogger Image Poster

Comments