Tjahjo Bersikeras Tidak Melanggar Aturan Atas Penunjukan Jenderal


Tjahjo Bersikeras Tidak Melanggar Aturan Atas Penunjukan Jenderal

Tjahjo mengklaim apa yang dia lakukan sesuai aturan yang ada. Rencana itu tidak hanya di Jabar dan Sumut. Rencananya provinsi lain akan ditugaskan juga jenderal polisi sebagai Plt atau pun pejabat (Pj) gubernur. "Daerah lain belum saya isi, jadi bertahap dong," ujar Tjahjo dalam penyelenggaran wayang kulit HUT PDIP ke-45 di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (27/1).
Menurut mantan SekjenPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, penunjukan itu sudah sesuai a‎turan dan tidak melanggar regulasi apapun. Hal itu merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam UU itu jelas diatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya itu kalau di baik kemendagri atau kementerian yakni pejabat eselon I. Di TNI atau Polri, pejabat tinggi madya itu berpangkat jenderal bintang dua. Mayor Jenderal (Mayjen) di TNI dan Inspektur Jenderal (Irjen) di Polri. "Sudah sesuai aturan, saya tidak melanggar," tegasnya.
Tjahjo siap mempertaruhkan jabatannnya, jika keputusannya menunjuk dua jenderal itu disinyalir untuk mengamankan suara PDIP di Jabar dan Sumut atau bermain politik.
"Saya siap diberi sanksi dan saya siap mempertangungjawabkan apa yang saya sepakati dan perbuat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Mendagri mengusulkan Irjen I‎riawan sebagai Plt Gubernur Jabar yang akan ditinggalkan Ahmad Heryawan pada 13 Juni 2018 mendatang. Penunjukan Plt itu akan berlanjut sampai M Iriawan sebagai pj gubernur sampai gubernur defenitif dilantik.
Selain M Iriawan juga ada Irjen Martuani Sormin yang disiapkan mengisi posisi Penjabat Gubernur Sumut menggantikan Tengku Erry Nuradi yang habis masa jabatannya pada 17 Juni 2018.
Mendagri Tjahjo Kumolo berlasan‎ sengaja meminta penjabat kepala daerah dari unsur Polri dan TNI, karena untuk menjaga daerah-daerah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama saat Pilkada serentak 2018.
Kebijakan itu telah pernah dilakukan pada Pilkada 2017. Yakni di Aceh dan Sulawesi Barat (Sulbar). Aceh ketika itu dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Soedarmo dan Sulbar di-plt-kan ke Irjen Carlo Brix Tewu.


(gwn/JPC)



Thanks for visiting our article Tjahjo Bersikeras Tidak Melanggar Aturan Atas Penunjukan Jenderal . Please share it with responsible.
Sincery My path, My Lovely garden
SRC: https://www.jawapos.com/read/2018/01/28/184424/pilkada-2017-menteri-tjahjo-juga-tunjuk-2-jenderal-jadi-plt-gubernur

Comments